Bawaslu Temukan Permasalahan dalam Pencalonan
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ditemukan beberapa permasalahan berkaitan
dengan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilihan Umum 2014 beserta dokumen
kelengkapannya. Permasalahan-permasalahan yang ada, misalnya terdapat bakal
calon yang di usung oleh 2 (dua) Partai Politik berbeda, anggota DPRD Provinsi
yang pindah partai politik belum menyertakan surat pengunduran diri, atau penyelenggara
pemilu yang tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian pada saat mendaftar.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota sebagaimana
dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.
Temuan bacaleg yang di calonkan oleh dua partai
politik atau caleg ganda antara lain saudara OKTOVIANUS DUNGGA dicalonkan Oleh
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) untuk
DPR RI Dapil Sulawesi Tengah dengan Nomor urut 4 (empat), juga dicalonkan oleh
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil yang sama dengan nomor urut 5
(lima); DR. NURHAYATI SAMATANG, DRA M.AG.,
dicalonkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) untuk DPR RI
Dapil Sulawesi Tengah dengan nomor urut 3 (tiga), juga dicalonkan oleh Partai
HANURA di Dapil yang sama dengan nomor urut 6 (enam). HABSA YANTI PONULELE,
ST., M.Si dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPR RI Dapil
Sulawesi Tengah dengan nomor urut 3 (tiga), dicalonkan juga oleh Partai
Nasional Demokrat (NASDEM) untuk DPRD ProvinsI Sulawesi Tengah Dapil 1 (satu)
Kota Palu.
Selain itu juga ditemukan Baleg yang belum terdaftar
sebagai pemilih serta ditemukan berkas bacaleg yang melampirkan Kartu Tanda
Penduduk yang sudah tidak berlaku; temuan lainnya adanya surat keterangan bebas
narkoba yang sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan atas temuan tersebut Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah berkoordinasi kepada Bawaslu RI untuk mengambil langkah-langkah
strategis khususnya dengan permasalahan bakal caleg ganda Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, sedangkan
yang berkaitan dengan calon anggota DPDR Provinsi dan akan menjadi fokus
pengawasan Bawaslu Provinsi dengan melakukan langkah-langkah koordinasi dan
peringatan dini ke KPU untuk menjadi perhatian pada tahapan perbaikan Daftar
Calon Sementara (DCS) serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah akan mengawasi
sikap dan langka-langkah yang akan dimabil oleh KPU berkaitan atas permasalahn
tersebut.