|

Bawaslu Temukan Permasalahan dalam Pencalonan


Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ditemukan beberapa permasalahan berkaitan dengan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilihan Umum 2014 beserta dokumen kelengkapannya. Permasalahan-permasalahan yang ada, misalnya terdapat bakal calon yang di usung oleh 2 (dua) Partai Politik berbeda, anggota DPRD Provinsi yang pindah partai politik belum menyertakan surat pengunduran diri, atau penyelenggara pemilu yang tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian pada saat mendaftar. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013.
Temuan bacaleg yang di calonkan oleh dua partai politik atau caleg ganda antara lain saudara OKTOVIANUS DUNGGA dicalonkan Oleh Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)  untuk DPR RI Dapil Sulawesi Tengah dengan Nomor urut 4 (empat), juga dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil yang sama dengan nomor urut 5 (lima); DR. NURHAYATI SAMATANG, DRA M.AG.,  dicalonkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) untuk DPR RI Dapil Sulawesi Tengah dengan nomor urut 3 (tiga), juga dicalonkan oleh Partai HANURA di Dapil yang sama dengan nomor urut 6 (enam). HABSA YANTI PONULELE, ST., M.Si dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPR RI Dapil Sulawesi Tengah dengan nomor urut 3 (tiga), dicalonkan juga oleh Partai Nasional Demokrat (NASDEM) untuk DPRD ProvinsI Sulawesi Tengah Dapil 1 (satu) Kota Palu.
Selain itu juga ditemukan Baleg yang belum terdaftar sebagai pemilih serta ditemukan berkas bacaleg yang melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang sudah tidak berlaku; temuan lainnya adanya surat keterangan bebas narkoba yang sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan atas temuan tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi kepada Bawaslu RI untuk mengambil langkah-langkah strategis khususnya dengan permasalahan bakal caleg ganda  Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, sedangkan yang berkaitan dengan calon anggota DPDR Provinsi dan akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu Provinsi dengan melakukan langkah-langkah koordinasi dan peringatan dini ke KPU untuk menjadi perhatian pada tahapan perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah akan mengawasi sikap dan langka-langkah yang akan dimabil oleh KPU berkaitan atas permasalahn tersebut. 

Posted by Unknown on 18.59. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Bawaslu Temukan Permasalahan dalam Pencalonan"

Leave a reply

Blog Archive

Labels

Recently Commented

Recently Added