|

Bawaslu Awasi Ketat Tahapan Pencalonan

PALU – Tiga tahapan Pemilu Legislatif 2014 akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu Sulteng karena dianggap cukup krusial. Tahapan Pemilu  yang diwaspadai  itu   adalah pencalonan, pemuktahiran data pemilih serta kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sulteng Ratna Dewi Pettalolo SH MH kemarin (15/5) di kantornya.
Sekaitan dengan itu Kemarin Bawaslu melakukan rapat kerja (Raker) pengawasan. Menurut Ratna Dewi, raker ini untuk menyamakan presepsi dari jajaran pengawas. “Utamanya berkaitan dengan regulasi penyelenggaran pemilu baik dalam bentuk Undang-Undang , PKPU atau berbagai surat edaran yang dibuat KPU,” kata Ratna Dewi
Oleh karena saat Pemilu Legislatif 2014 masih dalam tahapan pencalonan, maka Bahwaslu akan melakukan evaluasi kerja-kerja pengawasan terhadap tahapan itu baik pendaftaran maupun verifikasi administrasi bacaleg.
Lebih lanjut, Ratna Dewi mengatakan bahwa dari evaluasi tersebut diharapkan akan diketahui apa kendala-kendala saat melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi administrasi. Hal ini katanya  menjadi evaluasi untuk menyusun tahapan pengawasan berikutnya.
Ratna menyebutkan, setelah melakukan pengawasan memang ditemukan beberapa persoalan dalam tahapan pencalonan yang berkaitan dengan kekurangan berkas dokumen dari para caleg.
“Hampir semua calon legislatif tidak memenuhi syarat. Ada yang tidak melampirkan KTP, KTA maupun ijazah yang telah dilegalisir,” kata Mantan Ketua Panwaslu Kota Palu itu.
Jikapun ada ijazah sudah dilegalisir tapi bukan oleh pejabat yang berwenang.
Ada juga PNS yang belum menyertakan  surat permohonan pengunduran diri, kemudian caleg yang pindah Partai yang belum mengisi formulir BB-5. “Ini hampir menyeluruh terjadi baik di Provinsi maupun di kabupaten Kota,” katanya.
Berbagai temuan saat pengawasan tersebut nantinya akan didiskusikan di tingkat rapat koordinasi. “Kemudian akan menjadi bagian pengawasan di tahapan perbaikan hasil verifikasi tahap pertama,” paparnya.
Nanti pada tahapan verifikasi berikutnya ujarnya sudah ada tindak lanjutnya dari hasil verifikasi administrasi misalnya KTP adalah yang betul-betul berlaku, kemudian KTA benar-benar dilegalisir oleh pimpinan Parpol dan legalisir ijazah dilakukan  oleh pejabat yang berwenang,” katanya.
Kemudian terkait dengan BB-5 atau surat pengunduran diri caleg. Bawaslu akan memastikan para anggota Dewan  yang pindah Parpol, sudah mengundurkan diri.(zai)

sumber radar sulteng 17/05/2013

Posted by Unknown on 17.24. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Bawaslu Awasi Ketat Tahapan Pencalonan"

Leave a reply

Blog Archive

Labels

Recently Commented

Recently Added