|

Sinergitas Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Di Kabupaten Morowali



Oleh:
Ratna Dewi Pettalolo


Jika kita menghitung hari, maka KPU Propinsi Sulawesi Tengah sesungguhnya tinggal memiliki kurang lebih 40 hari lagi untuk melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang Pemilukada di Kabupaten Morowali. MK lewat putusan Nomor 98/PHPU-D-X/2012,  yang dalam  amar putusan angka 3 berbunyi :Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2012 di seluruh TPS se-Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengikutsertakan Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Andi Muhammad AB, S.Sos., MM dan Saiman Pombala, S.Sos; kemudian pada angka 4 Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, dan Panitia Pengawas Pemilih Umum Kabupaten Morowali untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; dan selanjutnya pada angka 5 “ Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan;
Tentu bukan tugas yang mudah bagi KPU daerah ini untuk melaksanakan PSU- mengingat KPU sementara ‘berlepotan’ dengan tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum yang tahapannya juga sudah dimulai. Olehnya, untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan PSU Morowali dilaksanakan sebagaimana amanah Putusan MK, maka diperlukan pengawasan yang optimal oleh lembaga Bawaslu Sulteng, Panwaslu Morowali dan partisipasi masyarakat Morowali. Untuk memberikan jaminan bahwa seluruh aktivitas PSU Morowali akan dilaksanakan berdasarkan asas dan aturan pemilukada.
Jaminan ini perlu diberikan, karena tidak sedikit anggaran yang telah dikeluarkan untuk sebuah perlehatan pemilukada kabupaten ini. Karena disadari bahwa tidak ada jalan lain yang di tempuh di alam demokrasi Indonesia – untuk memilih pemimpin daerahnya, selain pemilukada-biaya mahal untuk sebuah demokrasi. Sehingga Ketika kita sepakat bahwa pemilukada adalah merupakan satu-satunya cara yang diakui memiliki legalitas hukum untuk memilih kepala daerah, tentu menjadi kepentingan kita bersama untuk mengawal proses ini berlangsung dengan jujur dan adil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memang tidak sedikit yang sangat pesimis dengan pelaksanaan demokrasi di negeri ini, karena begitu banyaknya fakta dan data yang menunjukan bahwa praktek demokrasi di negeri ini masih sebatas sebuah demokrasi prosedural, yang sekedar menunjukkan bahwa secara secara yuridis formal semua tahapan sudah dilaksanakan, tetapi substansi dari demokrasi itu sendiri – dimana rakyat terlibat secara sadar, tanpa tekanan, intimidasi,tanpa bujuk rayu dengan sejumlah uang, dapat menentukan pilihannya secara cerdas, karena dibekali dengan pendidikan politik yang baik, disuguhi kompettisi yang sehat oleh para kontestan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi yang edukatif, yang mengajak masyarakat berpikir rasional, tanpa saling menghujat apalagi saling menjatuhkan antar para kontestan. Disinilah keterlibatan seluruh elemen masyarakat dituntut untuk secara aktif melakukan pengawasan sesuai dengan perannya masing-masing. Masyarakat Morowali tentu saja sangat diharapkan untuk merasa memiliki kepentingan terhadap proses PUS tersebut, karena pemimpin yang akan lahir dari proses ini adalah pemimpin masyarakat Morowali lima tahun ke depan.

Kepentingan Rakyat morowali

Sinergitas dapat diartikan sebagai suatu hubungan kerjasama yang serasi dan saling mendukung dalam sebuah aktifitas hubungan kerja. Sehingga yang dimaksud sinergitas pengawasan adalah bagaimana pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan PSU dapat membangun misi yang sama mewujudkan PSU yang berkualitas, yang dapat diukur dari dua indikator yaitu: pertama, Prosesnya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang kedua, hasilnya, yakni terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan pilihan rakyat morowali. Proses yang dimaksudkan dimulai dari penyiapan penyelenggara ad hoc, yaitu KPPS hingga kegiatan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan dan KPU Kabupaten, yang tentu saja memiliki otoritas yang tinggi terhadap proses dan hasil pemilukada.  Olehnya  diperlukan pengawasan agar otoritas yang ada tersebut tidak disalahgunakan.
Ada tiga pilar penting yang harus terbangun sinergistasnya dalam upaya mendorong pengawasan PSU yang lebih berkualitas. 1 Panwaslukada. Sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengawasan pemilukada, (PSU),  panwaslukada memiliki tupoksi yang jelas dan standar sesuai yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Panwaslukada Morowali akan melakukan berbagai strategi pengawasan baik preventif maupun represif. Pengawasan preventif dimaksudkan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara, peserta pemilukada, tim pemenang dan/atau masyarakat, yang bentuknya dapat berupa pelanggaran pidana pemilukada, administrasi dan/atau kode etik. Pengawasan pencegahan dimaksudkan untuk membangun kesadaran semua pihak, khususnya penyelenggara, pasangan calon dan/atau tim pemenang untuk tidak melakukan kesalahan apalagi kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan pemilukada sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008 dan PP Nomor 6 Tahun 2005,sebagai wujud dari moralitas politik dalam berdemokrasi. Tentulah kita harus belajar banyak dari indikasi-indikasi pelanggaran yang dilaporkan ke panwaslukada Morowali pada pelaksanaan pungut hitung sebelumnya, untuk tidak terulangi pada pelaksanaan PSU.  2 Pers atau media massa..Dalam konsep demokrasi, media/pers adalah merupakan salah satu pilar  demokrasi, oleh karena itu tentu ada kewajiban yang diemban oleh media dalam proses PSU ini untuk menjadi bagian yang dapat memastikan bahwa prosesi PSU morowali telah dilakukan pada koridor hukum yang benar, baik penyelenggara, peserta dan pemilih telah melaksanakan fungsi dan tugasnya, hak dan kewajibannya sesuai perintah undang-undang. Tentunya hal penting yang harus dilakukan oleh media adalah bagaimana memberikan informasi secara kontinue kepada khalayak yang bersifat informatif dan edukatif, pada seluruh kegiatan PSU. Ruang edukasi harus diberikan secara luas kepada masyarakat untuk mendapatkan akses informasi secara berimbang untuk seluruh peserta pemilukada dalam rangka membantu pemilih untuk dapat menentukan pilihannya secara cerdas. Disinilah dituntut netralitas`media massa dalam mengawal PSU morowali. 3. Parpol Pengusung Paslon. Partai politik adalah aktor penting dalam proses ini, atau bahkan dapat dikatakan kualitas PSU sangat ditentukan oleh peran partai politik, sebagai salah satu wadah yang dapat digunakan oleh pasangan calon untuk menuju morowali 01, sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2004. Ini berarti partai politiklah yang memainkan peran penting untuk melahirkan pemimpin morowali untuk masa depan yang lebih baik. Peran-peran ini tentulah harus terus dimainkan dengan baik, amanah dan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan PSU, sehingga tidak terkesan hanya sekedar “membeli perahu” untuk bisa sampai di “pulau kekuasaan”. Parpol pengusung mempunyai tanggugjawab moral atas calon yang diusung , sehingga secara intensif harusnya melakukan komunikasi politik yang baik, santun dan bersahaja baik kepada konsistuen dan/atau sesama peserta pemilukada, yang mendorong perwujudan pemilukada yang jujur dan adil. Sikap pasif partai politik dalam melakukan pengawasan partisipatif pada kegiatan PSU,adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap eksistensi parpol dalam mewujudkan pemilukada yang berkualitas. Karena sesungguhnya jabatan kepala daerah sebagai jabatan politik menuntut kesungguhan kerja-kerja parpol sebagai bagian dari tanggungjawab mengusung pasangan calon. Tentu tidak sekedar sampai dimeja pendaftaran KPUD, tetapi bagaimana peran-peran ini dimainkan secara baik, berdasarkan aturan hukum yang ada, sehingga kompetesi akan berlangsung secara sehat dan menjadi tontonan yang menarik bagi masyarakat Morowali.
 
Penulis
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah



Posted by Unknown on 00.52. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Sinergitas Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Di Kabupaten Morowali"

Leave a reply

Blog Archive

Labels

Recently Commented

Recently Added