Sinergitas Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Di Kabupaten Morowali
Oleh:
Ratna
Dewi Pettalolo
Jika
kita menghitung hari, maka KPU Propinsi Sulawesi Tengah
sesungguhnya
tinggal memiliki kurang lebih 40 hari lagi
untuk melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait Pemungutan Suara Ulang Pemilukada di Kabupaten
Morowali.
MK
lewat putusan Nomor 98/PHPU-D-X/2012, yang dalam
amar putusan angka 3 berbunyi : “Memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara
ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun
2012 di seluruh TPS se-Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa
mengikutsertakan Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Andi Muhammad AB, S.Sos., MM
dan Saiman Pombala, S.Sos; kemudian
pada angka 4 “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, dan Panitia Pengawas
Pemilih Umum Kabupaten Morowali untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut
sesuai dengan kewenangannya; dan selanjutnya pada angka 5 “ Melaporkan kepada
Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan;
Tentu
bukan tugas yang mudah bagi KPU daerah ini untuk
melaksanakan PSU- mengingat KPU sementara ‘berlepotan’ dengan
tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum yang tahapannya juga sudah
dimulai. Olehnya, untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan
PSU Morowali dilaksanakan sebagaimana amanah Putusan MK,
maka diperlukan pengawasan yang optimal oleh lembaga Bawaslu Sulteng, Panwaslu
Morowali dan partisipasi masyarakat Morowali. Untuk memberikan jaminan bahwa
seluruh aktivitas PSU Morowali akan
dilaksanakan berdasarkan asas dan aturan pemilukada.
Jaminan
ini perlu diberikan, karena tidak sedikit anggaran yang telah dikeluarkan untuk
sebuah perlehatan pemilukada
kabupaten ini. Karena
disadari bahwa tidak ada jalan lain yang di
tempuh di alam demokrasi Indonesia – untuk memilih pemimpin daerahnya, selain pemilukada-biaya mahal untuk sebuah demokrasi.
Sehingga Ketika kita sepakat bahwa pemilukada
adalah merupakan satu-satunya cara yang diakui memiliki legalitas hukum untuk
memilih kepala daerah, tentu menjadi kepentingan kita bersama untuk mengawal proses ini
berlangsung dengan jujur dan adil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Memang tidak sedikit yang sangat pesimis dengan
pelaksanaan demokrasi di negeri ini, karena begitu banyaknya fakta dan data
yang menunjukan bahwa praktek demokrasi di negeri ini masih sebatas sebuah
demokrasi prosedural, yang sekedar menunjukkan bahwa secara secara yuridis
formal semua tahapan sudah dilaksanakan, tetapi substansi dari demokrasi itu
sendiri – dimana rakyat terlibat secara sadar, tanpa tekanan, intimidasi,tanpa
bujuk rayu dengan sejumlah uang, dapat menentukan pilihannya secara cerdas,
karena dibekali dengan pendidikan politik yang baik, disuguhi kompettisi yang
sehat oleh para kontestan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi yang edukatif, yang mengajak masyarakat berpikir
rasional, tanpa saling menghujat apalagi saling menjatuhkan antar para
kontestan. Disinilah keterlibatan seluruh elemen masyarakat dituntut untuk
secara aktif melakukan pengawasan sesuai dengan perannya masing-masing.
Masyarakat Morowali tentu saja sangat
diharapkan untuk merasa memiliki kepentingan terhadap proses PUS tersebut,
karena pemimpin yang akan lahir dari proses ini adalah pemimpin masyarakat
Morowali lima tahun ke depan.
Kepentingan Rakyat morowali
Sinergitas
dapat diartikan sebagai suatu
hubungan kerjasama yang serasi dan saling mendukung dalam sebuah aktifitas
hubungan kerja. Sehingga yang dimaksud sinergitas pengawasan adalah bagaimana
pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan PSU dapat membangun
misi yang sama mewujudkan PSU yang berkualitas, yang dapat diukur dari dua
indikator yaitu: pertama, Prosesnya
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang
kedua, hasilnya, yakni terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai
dengan pilihan rakyat morowali. Proses yang dimaksudkan dimulai dari penyiapan
penyelenggara ad hoc, yaitu KPPS hingga
kegiatan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan dan KPU Kabupaten, yang tentu
saja memiliki otoritas yang tinggi terhadap proses dan hasil pemilukada. Olehnya diperlukan pengawasan agar otoritas yang ada
tersebut tidak disalahgunakan.
Ada
tiga pilar penting yang harus terbangun sinergistasnya dalam upaya mendorong
pengawasan PSU yang lebih berkualitas. 1 Panwaslukada.
Sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan
fungsi pengawasan pemilukada, (PSU), panwaslukada memiliki tupoksi yang jelas dan
standar sesuai yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu,
Panwaslukada Morowali akan melakukan berbagai strategi pengawasan baik preventif maupun represif.
Pengawasan preventif dimaksudkan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan
terjadinya pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara, peserta
pemilukada, tim pemenang dan/atau masyarakat, yang bentuknya dapat berupa
pelanggaran pidana pemilukada, administrasi dan/atau kode etik. Pengawasan
pencegahan dimaksudkan untuk membangun kesadaran semua pihak, khususnya
penyelenggara, pasangan calon dan/atau tim pemenang untuk tidak melakukan
kesalahan apalagi kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan
pemilukada sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 12
Tahun 2008 dan PP Nomor 6 Tahun 2005,sebagai wujud dari moralitas politik dalam
berdemokrasi. Tentulah kita harus belajar banyak dari
indikasi-indikasi pelanggaran yang dilaporkan ke panwaslukada Morowali pada pelaksanaan pungut
hitung sebelumnya, untuk tidak terulangi pada pelaksanaan PSU. 2
Pers atau media massa..Dalam konsep demokrasi, media/pers adalah merupakan
salah satu pilar demokrasi, oleh karena
itu tentu ada kewajiban yang diemban oleh media dalam proses PSU ini untuk menjadi bagian yang dapat memastikan bahwa
prosesi PSU morowali telah dilakukan pada koridor hukum yang benar, baik penyelenggara, peserta
dan pemilih telah melaksanakan fungsi dan tugasnya, hak dan kewajibannya sesuai
perintah undang-undang. Tentunya hal penting yang harus dilakukan oleh media
adalah bagaimana memberikan informasi secara kontinue kepada khalayak yang
bersifat informatif dan edukatif, pada seluruh kegiatan
PSU. Ruang edukasi harus diberikan secara luas kepada
masyarakat untuk mendapatkan akses informasi secara berimbang untuk seluruh peserta pemilukada dalam rangka
membantu pemilih untuk dapat menentukan pilihannya secara cerdas. Disinilah
dituntut netralitas`media massa dalam mengawal PSU
morowali. 3. Parpol
Pengusung Paslon. Partai politik adalah
aktor penting dalam proses ini, atau bahkan dapat
dikatakan kualitas PSU sangat ditentukan oleh peran partai politik, sebagai
salah satu wadah yang dapat digunakan oleh pasangan calon untuk menuju morowali 01, sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1) huruf a
UU Nomor 32 Tahun 2004. Ini berarti partai
politiklah yang memainkan peran penting untuk melahirkan pemimpin morowali untuk masa depan yang lebih baik. Peran-peran ini tentulah
harus terus dimainkan dengan baik, amanah dan berkomitmen dalam mengawal
pelaksanaan PSU, sehingga tidak terkesan hanya sekedar “membeli perahu” untuk
bisa sampai di “pulau kekuasaan”. Parpol
pengusung mempunyai tanggugjawab moral atas calon yang diusung , sehingga
secara intensif harusnya melakukan komunikasi
politik yang baik, santun dan bersahaja baik kepada konsistuen dan/atau sesama
peserta pemilukada, yang mendorong perwujudan pemilukada yang jujur dan adil.
Sikap pasif partai politik dalam melakukan pengawasan partisipatif pada kegiatan PSU,adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap eksistensi
parpol dalam mewujudkan pemilukada yang berkualitas. Karena sesungguhnya
jabatan kepala daerah sebagai jabatan politik menuntut kesungguhan kerja-kerja parpol sebagai
bagian dari tanggungjawab mengusung pasangan calon. Tentu tidak sekedar sampai
dimeja pendaftaran KPUD, tetapi bagaimana peran-peran ini dimainkan secara
baik, berdasarkan aturan hukum yang ada, sehingga kompetesi akan berlangsung
secara sehat dan menjadi tontonan yang menarik bagi masyarakat Morowali.
Penulis
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah
Posted by Unknown
on 00.52. Filed under
Artikel,
News,
Pengumuman
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response