|

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah



Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
di Provinsi Sulawesi Tengah
No :   01 /TIMSEL C PANWASLU/ST/X/2012

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah mengundang Warga Negara Indonesia yang terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Panwaslu Kab.Donggala, Kab. Poso, Kab. Sigi, Kab. Tojo Una-Una, Kab. Parigi Moutong, Kab.Toli-Toli, Kab.Banggai, Kab. Bangkep  dan Kota Palu sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan persyaratan sebagai beriktt:

a.     Warga Negara Indonesia;
b.     Pada saat berakhirnya pendaftaran  berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 
c.     Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi   17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis;
d.     Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.     Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu; 
f.      Berpendidikan paling rendah (lulus) S-1;
g.     Berdomisili di wilayah kabupaten/kota masing-masing yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; pada  Kab.Donggala, Kab. Poso, Kab. Sigi, Kab. Tojo Una-Una, Kab. Parigi Moutong, Kab.Toli-Toli, Kab.Banggai, Kab. Bangkep dan Kota Palu.
h.     Mampu secara jasmani dan rohani;
i.      Mengundurkan diri dari  jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik  Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.     Bersedia bekerja penuh waktu;
l.      Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan Bawaslu Provinsi apabila terpilih;
m.    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
n.     Fas Foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi Calon dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Khairil Anwar No. 17 Palu atau dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke email Tim sel timsel.panwaslusulteng@gmail.com.

Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi  Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi dimasukkan ke dalam amplop yang sebanyak 3 rangkap dan mencantumkan pada amplop, Panwaslukada kab./kota yang dilamar dan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Provinsi di Sekretariat Tim Seleksi Jl. Jl. Khairil Anwar No. 17 Palu Waktu penerimaan dokumen pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi panwaslu kab/kota Provinsi Sulawesi Tengah dari tanggal 2 Oktober  Jam 09.00 wita dan di tutup pada tanggal 12 Oktober 2012  Jam 24.00 wita.

Palu, 2 Oktober  2012
Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah
Ketua                                                                                  Sekertaris




DR. Drs.H. Irwan Waris, M.Si                                                 Ir. Kasman Jaya Saad,M.Si


Formulir Pendaftaran dapat di download di sini  Formulir Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota



 

Posted by Unknown on 19.39. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah"

Leave a reply

Blog Archive

Labels

Recently Commented

Recently Added